Korupsi APDes Kades Kedungsoko Plumpang dan Dua Pengurus HIPPA Ditahan Kejari Tuban

176
DITAHAN : Para Tersangka Kasus Dugaam Korupsi Dana APDes Kedungsoko Ditahan

TUBAN
Penulis : M.Rizqi
Lenterakata.net – Penyidikan atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (APDes) Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mencapai babak akhir.

Kejari menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketiga tersangka adalah Kepala Desa Kedungsoko, Rifai, Ketua HIPPA, Eko, dan Bendahara HIPPA, Rahmat Wahyudi.

Ketiga tersangka lamgsung Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.

“Ketiga tersangka kami titipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Yogi menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat para tersangka terkait pengelolaan pengelolaan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan. Ketiganya diduga menilap uang hasil HIPPA yang telah dibentuk BUMDes.

Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Kedungsoko selama tahun 2022 hingga 2024.

“Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir sebesar Rp1.260.590.519,” ungkapnya.

Karena tindakannya ini para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here